Bambang Ary Wibowo (kanan) dan Harun Arosyid SH MH di Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X. Foto: Istimewa
SUARA SOLO.id
Perusakan diduga cagar budaya Dalem Padmosusastran berbuntut panjang. Pelaporan diterima Jumat (23/01/2025) di Kantor Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X.
“Hari ini Bambang Aryy Wibowo SH melaporkan peristiwaa diduga tindak pidana berupa dugaan perusakan objek yang diduga cagar budaya Dalem Padmosusastran beralama di Jl. Ronggowarsito No 153 Banjarsai,” ujar Harun Arosyid SH MH, selaku penyidik pegawai negeri sipil di Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X Bogem, Kalasan, Sleman, DI Yogyakarta.

Bambang Ary Wibowo menjelaskan, perusakan diduga Cagar Budaya Dalem Padmosusastran terjadi pada Rabu-Kamis 21-22 Januari 2026, dirusak dengan jalan dirobohkan hingga rata dengan tanah pendapa utamanya atas nama terlapor Mario Satya Wibowo, beralamat di Jl Truntum Raya No 1 RT 011 RW 011, Kelurahan Tlogoasari Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Ganjar Pranowo dan Gibran saat di Dalem Padmosusastran
Hal ini didasarkan pada pasal 106 ayat (1) Jo Pasal 66 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya Jo Pasal 1 angka 1 dan lampiran I Nomor 77 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana, sesuai surat nomor 004/BAW/S/1/2026 tanggal 23 Januari 2026.
Leksono

